LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jalan Raya Bokor No. 140, Kecamatan Tumpang, Malang |
Profil LPMD
Visi & Misi LPMD
Tugas Pokok & Fungsi LPMD
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
A. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan
B.Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
- Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
- Melaksanakan pengedalian pembangunan
C. LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa / kelurahan
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
- Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
- Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
- sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri
- Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan
- Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga
- Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup
Kepengurusan LPMD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |