LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jalan Raya Bokor No. 140, Kecamatan Tumpang, Malang
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

A. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan

B.Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan pengedalian pembangunan

C. LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:

  1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa / kelurahan
  2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
  3. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
  4. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
  5. sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri
  6. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan
  7. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga
  8. Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir