RKPDesa

Bismillahirahmaanirrahiim

Pertama kami panjatkan puji syukur alhamdulillah ke hadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat, hidayah dan maunah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024. Dokumen perencanaan tahunan atau dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dalam melaksanakan pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mewujudkan pembangunan Desa Bokor yang terarah dan berkesinambungan melalui mekanisme yang berlaku juga.

RKP Desa adalah bagian dari mimpi seluruh warga masyarakat Desa Bokor yang menginginkan perubahan yang lebih baik di segala bidang , Masa Depan akan terlihat jika dimulai dengan mimpi kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.

RKP Desa ini merupakan aset desa dan sebagai Dokumen resmi yang harus dimiliki Desa dalam Perencanaan Pembangunan yang berisi tentang perencanaan dan yang akan dilaksakan oleh Desa, dimana Dokumen ini dibuat berdasarkan dari data-data yang sesuai keadaan desa baik melalui proses atau alur yang ada.

Melalui  hasil  kerja  kerja  semua  pihak  untuk  menyusun  Rencana  Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024, sehingga  besar harapan kami dokumen ini dapat menjadi acuan yang dipakai oleh aparat pemerintah desa  dalam Penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024.

Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang–undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi tersebut diatas yakni :

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa;
  2. Pencermatan Dan Penyelarasan Rencana Kegiatan Dan Pembiayaan Pembangunan Desa;
  3. Pencermatan Ulang RPJM Desa;
  4. Penyusunan Rancangan RKP Desa Dan DU RKP Desa;
  5. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa Dan DU- RKP Desa; Dan
  6. Musyawarah Desa Pembahasan Dan Pengesahan RKP Desa Dan DU-RKP Desa.

Rencana pembangunan satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Desa merupakan rencana strategis dari hasil potret Desa  yang telah dilakukan oleh Desa sendiri semisal Pendataan SDGs Desa, penggalian aspirasi, pemetaan masalah dan potensinya, serta penentuan prioritas program fan kegiatan sehingga masyarakat memiliki partisipasi dalam kemandirian pembangunan Desa itu sendiri.

Maksud penyusunan RKP Desa Tahun 2024 Desa Bokor adalah sebagai penjabaran visi, misi, dan program Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan Desa, arah dan strategi pembangunan desa, serta tahapan program dan kegiatan.

Adapun tujuan penyusunan RKP Desa Tahun 2024 Desa Bokor adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan dan keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.
  2. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan
  3. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (berkelanjutan)
  4. Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan
  5. Sebagai ruang interaksi antara masyarakaat dengan pemerintah supra desa.
  6. Tersedianya suatu dokumen yang jelas sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan selama 1 (satu) tahun anggaran;
  7. Menjamin sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian;
  8. Terciptanya sinergitas pembangunan Desa Bokor dengan rencana pembangunan Daerah Kabupaten Malang;
  9. Sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pembangunan desa serta bahan penilaian terhadap hasil capaian kinerja Pemerintahan Desa Bokor selama satu tahun; dan
  10. Diharapkan dapat mendorong partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat Desa Bokor.

Kami berharap Dokumen ini dapat bermanfaat bagi kita semua, dalam rangka mendukung dan mensukseskan Perencanaan Pembangunan , dan merupakan salah satu bentuk sumbangsih kita dalam pembangunan di Kecamatan dengan wujud Pemberdayaan dan Penanggulangan kemiskinan serta Pemerataan Pembangunan sesuai dengan tujuan Pemerintah Pusat.

Demikian Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2024 Desa Bokor kami buat, besar harapan kami bahwa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Bokor ini dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai visi pemerintah Desa yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Desa Bokor secara luas, dan kepada segenap pihak yang terkait kami ucapkan terima kasih.

 

Bokor,     November 2023

Kepala Desa Bokor