PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nama Lembaga | : | PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jalan Raya Bokor No. 140, Kecamatan Tumpang, Malang |
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
Tugas Pokok Tim Penggerak PKK Desa yaitu:
1. menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;
2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT, dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
4. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
8. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
9. melaksanakan tertib administrasi; dan
10. mengadakan konsultasi degnan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Fungsi Tim Penggerak PKK Desa
Tim Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi sebagai:
a) penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program PKK; dan
b) fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembombing Gerakan PKK.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |