Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: ARIANTO

TUGAS KEPALA DESA:

Kepala Desa mempunyai Tugas:

1. Kepala desa bertugas dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

2. Dalam melaksanakan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

FUNGSI KEPALA DESA:

Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi:

a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti testa praja pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah desa;

b. Melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;

c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;

d. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan

e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.