Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ARIANTO |
TUGAS KEPALA DESA:
Kepala Desa mempunyai Tugas:
1. Kepala desa bertugas dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Dalam melaksanakan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
FUNGSI KEPALA DESA:
Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi:
a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti testa praja pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
b. Melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
d. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.