Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | M. AUNUR ROFIQ |
TUGAS SEKSI PELAYANAN
Seksi Pelayanan Mempunyai Tugas:
(1) Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
FUNGSI SEKSI PELAYANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan mempunyai
fungsi sebagai berikut:
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
3. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan tugasnya.