Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: M. AUNUR ROFIQ

TUGAS SEKSI PELAYANAN

Seksi Pelayanan Mempunyai Tugas:

(1) Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

 

FUNGSI SEKSI PELAYANAN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan mempunyai

fungsi sebagai berikut:

1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat

2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat

3. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan tugasnya.