Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | RAKHMAT HIDAYAT |
TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala urusan keuangan mempunyai tugas:
1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat
2. Kepala urusan sebagaimana dmaksud bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan
FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti:
1. Pengurusan administrasi keuangan
2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
3. Verifikasi administrasi keuangan
4. Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.