Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: JUWITA DWI ANGGRAINI

TUGAS KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas:

(1) Kepala Urusan berkedudukn sebagai unsur staf sekretariat

(2) Kepala Urusan sebagaimana dimaksud bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan

 

FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: Tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.