Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: BAGUS HADI WIJAYA

TUGAS DAN FUNGSI

(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

FUNGSI SEKRETARIS DESA

(3) Dalam tugas Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi Surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengaministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;

d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;

e. melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya; dan

f. dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

 

TUGAS-TUGAS SEKRETARIS DESA

(4) Dalam fungsi uraian tugas Sekretaris Desa meliputi:

a. menyusun rancangan produk hukum desa;

b. mengundangkan produk hukum desa;

c. menyusun Rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;

d. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya:

e. memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;

f memberikan pelayanan administrasi;

g melakukan penatausahaan keuangan desa;

h. menyusun Rancangan RPJMDesa, Rancangan RKPDesa dan Rancangan RAPBDesa;

i. menginventarisir dan mengelola aset desa;

j. mengelola administrasi kepegawaian;

k. mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;

l. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.