Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: DUDI MULYO PRAYITNO

TUGAS SEKSI PEMERINTAHAN

Seksi Pemerintahan Mempunyai Tugas:

(1) Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

 

FUNGSI SEKSI PEMERINTAHAN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi

fungsi sebagai berikut:

1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan

2. Menyusun rancangan regulasi desa

3. Pembinaan masalah pertanahan

4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban

5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat

6. Kependudukan

7. Penataan dan pengelolaan wilayah

8. Pendataan dan pengelolaan Profit Desa

9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.