Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA WILAYAH
Nama Pejabat: NOVIA INDRAWATI

TUGAS KEPALA DUSUN

1. Kepala Dusun adalah pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

2. Kepala Dusun bertugas dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya. 

3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dusun menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

 

FUNGSI KEPALA DUSUN

Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud Kepala Dusun memiliki fungsi:

1. Menjalankan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, melaksanakan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat dan pengelolaan wilayah dusun;

2. Melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasaran, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;

3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, kegamaan dan ketenagakerjaan;

4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda dan olahraga dan karang taruna;

5. Menjaga hubungan ketentraman dengan lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.