Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | M. SAIFUL |
TUGAS SEKSI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Mempunyai Tugas:
(1) Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
FUNGSI SEKSI KESEJAHTERAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Kesejahteraan
mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
2. Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
3. Sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.