Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: DASUKI

TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN

(1) Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat

(2) Kepala Urusan sebagaimana dimaksud bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan

 

FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan URUSAN PERENCANAAN SEPERTI:

1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa

2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan

3. Melakukan monitoring dan evaluasi program

4. Serta penyusunan la;oran

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan tugasnya